Bukan Sumber PAD, Dishub Bandar Lampung Catat 27.027 Kendaraan Uji KIR Selama 2024

Jumat 03 Jan 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Gadis Futihatu Rahmah
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG – UPT KIR Kota Bandar lampung mencatatkan angka yang signifikan dalam uji kelayakan kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Sebanyak 27.027 unit kendaraan, dengan dominasi truk lebih dari 20.000 unit, melakukan uji kelayakan kendaraan (uji KIR). Selain truk, kategori kendaraan yang diuji mencakup mobil pikap, bus, kendaraan khusus, serta kendaraan pribadi.

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Bandar lampung Andi Irawan Koenang menyatakan selain kendaraan yang melakukan uji berkala, pihaknya juga mencatat kendaraan numpang uji, yang terbagi dalam dua kategori: kendaraan numpang uji keluar (kendaraan dari Bandarlampung yang melakukan uji di luar kota) dan kendaraan numpang uji masuk (kendaraan dari luar kota yang melakukan uji di Bandar lampung). 

Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 1.605 kendaraan numpang uji keluar dan 147 kendaraan numpang uji masuk.

BACA JUGA:4.134 Kendaraan Uji KIR di Metro

Andi Irawan Koenang menambahkan, jumlah kendaraan yang menjalani uji kelayakan kendaraan (Uji KIR) mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2023, hanya 16.000 unit kendaraan yang melakukan uji KIR, sementara pada 2024, jumlahnya melonjak menjadi 27.027 unit. 

Peningkatan ini, menurut Andi, dipengaruhi oleh program layanan gratis serta semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya uji kelayakan kendaraan demi keselamatan bersama.

UPT KIR melakukan sembilan jenis pengujian untuk memastikan kelayakan kendaraan bermotor. 

Uji ini bertujuan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis yang ditetapkan guna menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Filipina Kalahkan Timnas Indonesia 0-1, Skuad Garuda Tersingkir di Piala AFF 2024

Meskipun ada peningkatan jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR, Andi Irawan Koenang juga menyampaikan perhatian terkait pendapatan asli daerah (PAD). 

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, tidak ada ketentuan mengenai retribusi uji kendaraan, yang menyebabkan UPT KIR tidak memperoleh PAD dari kegiatan uji kelayakan kendaraan.

Andi berharap, ke depannya, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk mencantumkan uji kelayakan kendaraan bermotor dalam PAD. 

Hal ini, selain dapat mendukung pemasukan untuk daerah, juga akan memperkuat pembangunan daerah, mengingat penguji kendaraan adalah pelaku ekonomi yang memiliki latar belakang kompeten.

Kategori :