Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
Ia menegaskan pemerintah tidak berharap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun. Harapan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel, sapaan akrabnya, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12).
Kendati begitu, Ia menegaskan, sebenarnya perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.(*)