Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Putusan Pailit Pengadilan

Minggu 22 Dec 2024 - 10:40 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk sudah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Selain itu alasan lain karena kekurangan bahan baku. Pihak Sritex juga terus melakukan review mengenai langkah selanjutnya.

"Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," ungkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dikutip dari Antara.

Iwan menjelaskan, ruang gerak perusahaan untuk beroperasi saat ini semakin sempit karena sebagian bahan baku harus didatangkan dari luar negeri, salah satunya dari sisi kimia.

Saat ini pihaknya masih mencari alternatif lain untuk bisa mendapatkan bahan baku dari dalam negeri agar operasional perusahaan tidak terganggu.

"Kami tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa kembali beroperasi normal," kata Iwan.

Sesuai arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mendukung agar Sritex bisa kembali beroperasi normal.

"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," katanya.

Tetapi, hingga saat ini kurator belum bisa memberikan kepastian going concern yang dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha.

Langkah Sritex meliburkan karyawan sebenarnya sudah diumumkan sejak November 2024.

Pada saat itu, Iwan mengatakan krisis bahan baku ini merupakan imbas keputusan kurator dan hakim pengawas mengenai arus barang keluar masuk dari pabrik.

Apabila tidak segera diselesaikan, ada kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bertambah, bahkan memicu PHK.
Iwan pada saat itu juga menegaskan, Sritex tidak melakukan PHK, melainkan merumahkan karyawan akibat kekurangan bahan baku.

Saat ini jumlah karyawan Sritex sekitar 20.000 yang tersebar di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

Kategori :