Sementara Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.
Menurut Tua Ambarita, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.
Tua Ambarita pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.
“Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan. Fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa,” kata Tua Ambarita.
Saat ini, lanjut Tua Ambarita, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh JPU. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Tua Ambarita berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum. ‘’Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun dibebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu,” tegasnya. (sag/c1/abd)