BLAMBANGANUMPU – Setelah viral di media sosial (medsos) pelaku pungli sopir truk di Waykanan diringkus polisi.
Wakapolres Waykanan Kompol Iwan Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar melakukan ekspose ungkap kasus pemerasan terhadap pengemudi truk angkutan yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, yang videonya viral pada Senin 17 Desember 2024.
Tersangka berinsial ES alias Eko Jaguk merupakan warga Tanjungraja Giham, Kampung Tanjungraja Giham, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
Wakapolres Waykanan Kompol Iwan Setiawan menjelaskan hal ini terkait adanya unggahan akun medsos di Instagram dan Twitter yang beredar pada hari Senin 16 Desember 2024. Dalam rekaman video itu, mobil truk korban diberhentikan oleh pelaku.
Pelaku melakukan pungli terhadap korban yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Setelah viral, Polres Waykanan langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pungli saat berada di Kampung Tanjungraja Sakti tanpa disertai perlawanan.
“Kemudian saat anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan di bagian pinggang kanan tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 sentimeter,” ungkap Kompol Iwan Setiawan.
Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menambahkan saat itu, korban sedang membawa mobil Colt Diesel bermuatan Batubara yang melaju dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan menuju Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjungraja Giham korban langsung dihampiri dari pintu sebelah kanan mobil oleh tersangka ES menggunakan motor sambil memepet kendaraan korban.
Tersangka kata AKP Mangara awalnya meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban.
“Akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Kemudian tersangka tidak terima dikarenakan tidak sesuai apa yang diinginkan, lalu ia memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil,” jelas AKP Mangara.
Setelah itu, tersangka meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan dan menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu tersangka langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.
Namun di saat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh tersangka, lalu tersangka mengambil handphone VIVO Y17 S yang berada di dashboard mobil milik korban, kemudian pergi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres WayKanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merek VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp490 ribu sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.