Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Waykanan pun menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum untuk tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan.
”Jika mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Waykanan atau menghubungi layanan aduan dengan nomor WhatsApp 085382378166 agar dapat ditindak lanjuti,” ungkap Wakapolres.(sah/nca)
Kategori :