Kerap Palak Sopir Truk Dengan Ancaman Badik, Pelaku Diringkus Polres Waykanan
--
BLAMBANGAN UMPU – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus AR (43), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Pelaku diamankan pada Jumat (14/11).
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, kasus ini berawal pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban mengemudikan truk bermuatan pasir dari Martapura menuju Blambangan Umpu. Setiba di Jalinsum Tanjung Raja Giham, truk korban dihentikan oleh seorang pria.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp200.000.
Karena korban menolak memberikan uang, pelaku meminta handphone korban sambil mengeluarkan sebilah badik dari pinggang kanannya untuk mengancam.
Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan handphone miliknya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil uang tunai Rp50.000 dari kantong baju korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP OPPO A16 warna hitam serta uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp1.800.000. Korban juga mengalami syok dan trauma, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Waykanan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalinsum Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan satu unit HP OPPO A16 warna hitam yang diduga hasil kejahatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Waykanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.
Ia juga mengimbau para sopir angkutan yang melintas di Jalinsum Waykanan untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Jika menemukan pungli atau tindak pidana lainnya, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Waykanan atau melalui WhatsApp pengaduan Polres di 0853-8237-8166, maupun layanan call center 110.(*)