“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Komarudin, Senin.
Diketahui, dua surat tentang pemecatan Gibran dan Bobby ditandatangani Ketum dan Sekjen PDIP Megawati Soekarnoputri serta Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.
PDIP pun mengungkapkan pertimbangan memecat Gibran, satu di antaranya soal ketidakpatuhan terhadap AD/ART parpol berkelir merah.
Gibran, menurut surat keputusan, melanggar kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan PDIP yang mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada pilpres 2024.
Eks Wali Kota Solo itu seperti tertuang dalam pertimbangan malam mencalonkan diri dari sebagai cawapres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). (disway/c1/abd)
Kategori :