IRT Kurir Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Senin 09 Dec 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh yang bertindak sebagai kurir sabu-sabu seberat 1 kilogram divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan yang digelar Senin (9/12). 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara. Atas keputusan ini, jaksa menyatakan akan mengajukan banding.

Terdakwa, Warnidatul Binti Zulkifli, warga Dusun Alue Angen, Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendengarkan vonis tersebut dengan lesu saat Ketua Majelis Hakim, Aria Veronica, bersama dua anggota hakim, Samsumar Hidayat dan Fajri, membacakan amar putusan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Pembangunan Capai 70 Persen, RMD: Bangun Kemakmuran Masjid Raya Al Bakrie, Wujudkan Mahabah

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada bulan Mei 2024. 

Terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Amat (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan imbalan uang sebesar 50 juta rupiah. Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Selama perjalanan, terdakwa bersama rekannya, Muhammad Fajri (yang diadili terpisah), diberikan sebuah bantal yang berisi satu kilogram sabu oleh Amat, beserta uang 5 juta rupiah untuk biaya perjalanan. 

Jika barang tersebut berhasil sampai di tujuan, terdakwa akan mendapatkan tambahan 45 juta rupiah.

Namun, nasib buruk menimpa terdakwa. Setibanya di Pelabuhan Seaport Bakauheni, Lampung Selatan, kendaraan yang ditumpangi terdakwa dilakukan razia oleh petugas BNN. Saat diperiksa, petugas menemukan paket besar sabu yang disembunyikan dalam bantal yang digunakan terdakwa sebagai alas sandaran duduk.

BACA JUGA:Hadapi Nataru, BMBK Kebut Perbaikan Jalan

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa nekat menerima tawaran menjadi kurir sabu dengan imbalan uang 50 juta rupiah karena ingin mencari uang untuk bertemu dengan suaminya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. 

Sebelumnya, Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang pria inisial HD (29) warga Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) usai berbuat asusila kepada seorang ibu dua anak.

Mirisnya, pelaku HD nekat melakukan tindak asusila ketika korban sedang membawa dua anaknya untuk menggembala sapi di kebun kelapa sawit, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kategori :