IRT Kurir Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Senin 09 Dec 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa pelaku HD sudah ditangkap setelah Kepala Kampung setempat melapor ke kantor polisi setelah mendapat aduan dari korban.

“Dari keterangan korban, tersangka HD nekat berbuat asusila di depan anak-anak korban yang masih berusia 4 dan 1,5 tahun saat berada di kebun sawit,” kata AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Senin 9 Desember 2024. Tersangka HD

meremas payudara korban ketika sedang mencari jamur. Korban kemudian kabur, namun sekitar 50 meter dari lokasi awal, tersangka HD tetap mengikuti dan berbuat lebih berani kepada ibu rumah tangga tersebut.

Pelaku membuka celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil melakukan pelecehan verbal.

Tindakan pelaku pun membuat korban tak terima dan melaporkannya ke Kepala Kampung setempat.

“HD kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk di proses hukum atas perbuatannya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. (leo/c1/abd)

 

Kategori :

Terpopuler

Kamis 19 Jun 2025 - 20:04 WIB

Iklan Baris 20 Juni 2025

Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB

Dilantik, Marindo Sekprov Lampung

Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB

Gubernur Dorong Bank Masuk Desa