Lebih lanjut, dalam aturan ini juga dipastikan bahwa upah minimum sektoral ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk para buruh yang bekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Kemudian berlaku pula untuk para buruh yang bekerja dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Adapun detail soal sektor tertentu terkait upah sektoral ini tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. (jpc/c1)
Kategori :