Paling Lambat 11 Desember 2024
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Rabu (4/12).
Dia meminta seluruh gubernur mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat Rabu (11/12) depan. Hal ini juga berlaku untuk upah sektoral provinsi (USP).
Adapun besaran kenaikannya ditetapkan rata sebesar 6,5 persen untuk UMP 2025 di seluruh provinsi juga kabupaten/kota.
’’UMP dan USP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Guna Redam Banjir Impor
Yassierli juga memastikan bahwa seluruh besaran terkait UMP 2025 dan upah sektoral dapat berlaku mulai 1 Januari 2025. ’’UMP dan USP 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2025,” jelasnya.
Yassierli meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah sektoral 2025, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi nominalnya, upah sektoral tersebut harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang terbit hari ini, Rabu (4/12).
"Nilai upah sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota," kata Yassierli.
Adapun upah minimum sektoral 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi. Sedangkan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
BACA JUGA:Empat Sektor Jadi Fokus Utama Pemerintah
Dalam aturan ini dipastikan bahwa nilai upah minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.
’’Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai upah Minimum sektoral provinsi 2025 kepada gubernur. Sementara dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” bunyi Pasal 7 ayat 5 aturan tersebut.
Meski begitu, dalam aturan ini gubernur juga diperbolehkan untuk menetapkan upah sektoral 2025 baik untuk provinsi dan kabupaten/kota. ’’Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral kabupaten/kota,” bunyi Pasal 7 ayat 5 aturan tersebut.