BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds kembali mengamankan ribuan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (2/12) dini hari.
Penahanan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan satwa liar jenis burung.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan melalui Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan setelah menerima informasi dari masyarakat petugas kemudian memperketat pengawasan dan patroli di Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 03.40 WIB, kendaran yang dimasksud melintas dan diperiksa oleh petugas Balai Karantina yang piket.
“Kendaran dengan nomor polisi BE 8343 ZH didapati membawa satwa liar berupa burung yang disembunyikan di atas muatan pisang, tomat, buah jambu yang ditutup terpal biru pada bagian atasnya,” ungkap Akhir Santoso.
Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, didapatkan burung sebanyak 2.475 Ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 62 boks.
Adapun jenis burung tersebut adalah, konin 1.442 ekor, sogon 375 ekor, pleci 225 ekor, king konin 50 ekor, prenjak 220 ekor, poksai haji 10 ekor, poksai mantel 20 ekor.
Kemudian ekek layongan 12 ekor, platuk bawang 6 ekor, cucak wilis 15 ekor, poksai mandarin 15 ekor, mini ranting 32 ekor, cucak ijo 30 ekor, serindit 3 ekor.
Lalu kepodang 2 ekor, kolibri wulung 3 ekor, rambatan doraemon 1 ekor, rambatan paruh merah 3 ekor, srigunting abu 3 ekor, cucak jenggot 3 ekor, cucak biru 3 ekor, cililin 1 ekor, kepodang dada merah 1 ekor.
“Burung tersebut berasal dari Bandarlampung yang rencananya dikirim dengan tujuan Serang Timur, Banten. Adapun pengirim bernama T dan penerimanya yaitu MM,” kata Donni.
Burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Balai Karantina untuk dilakukan tindakan karantina, serta tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner dari daerah asal hewan tersebut serta tidak dilengkapi dengan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri).
Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk proses selanjutnya sedangkan sopir yang bernama C dan R asal Tanggamus diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Para pelaku terancam hukuman dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 32 tentang tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(*)