Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan kendaraannya termasuk untuk memasang kunci pengaman ganda pada kendaraannya. Sebagai informasi, lima tersangka dari kelompok Banjarratu yang diamankan adalah Nopriansyah (28) seorang petani, Riswan Akbar (21) seorang Supir, dan Ramadhani (26) seorang buruh yang seluruhnya warga Desa Pagar, Kecamatan Blambanganpagar, Kabupaten Lampung Utara.
Lalu, Muhammad alias Mat (36) dan Andi (28) warga Desa Banjarratu, Lampung Utara. Dari kelompok Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, seorang tersangka yang diamankan adalah Ismail alias Mail (18) warga Dusun IV, Desa Tebing, Kecamatan Melinting. Serta Juanda Saputra (25) warga Desa Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah dari kelompok Gunungsugih.
Di tempat terpisah, Satreksrim Polres Waykanan membekuk AR (28) warga Desa Barurahaja, Kecamatan Sungkai Utara yang menjadi DPO kasus perampokan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien di Kecamatan Pakuanratu, Waykanan.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara menerangkan kejadian curas terjadi pada Senin 25 Desember 2018 lalu saat korban Ahmad Samngani sedang tidur di kamar bersama istri dan kedua putranya, tiba-tiba datang lima laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah. Dua pelaku mengancam dengan diduga senjata api dan satu pelaku dengan senjata tajam akan melukai korban jika tidak memberikan harta korban. “Tangan dan kaki korban kemudian diikat menggunakan tali tambang dan mulut korban disumpal dengan kain, pelaku mengikatnya menggunakan kain hordeng kamar,” kata AKP Mangara.
Karena terancam, akhirnya korban menyerahkan dua unit HP berbagai merek, dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta, STNK dan BPKB satu unit motor Honda Astrea Legenda beserta motornya dan dua ekor kambing serta satu genset. (rur/sah/c1/nca)