METRO - Tim kuasa hukum calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru (WaRu) akan mengambil langkah hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro mendatang.
Kuasa hukum WaRu, Hadri Abunawar, menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah politik dan hukum menyikapi dikeluarkannya Keputusan KPU Metro Nomor 427 perihal diskualifikasi Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro.
"Tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu," tandasnya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Bapanas Akan Gelar 134 GPM di 25 Kabupaten/Kota
Ia menilai Keputusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024. "Disebutkan dalam isi 426 itu, mereka membatalkan Keputusan KPU Nomor 421 dan 422. Artinya secara hukum, itu sudah dikembalikan ke landasan hukum awalnya, yakni Keputusan KPU Nomor 300 tentang Penetapan Calon Pilkada Kota Metro yang terdiri dari paslon 01 Bambang-Rafieq dan paslon 02 Wahdi-Qomaru," jelasnya.
Dilanjutkan, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan dasar hukum yang memperbolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon. Di mana dalam Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 itu menyebutkan diskualifikasi Qomaru Zaman dalam kontestasi pilkada di Metro.
"Saya sudah searching, sampai sekarang saya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi sebelah. Kalau mau didiskualifikasi, dis semua. Kalau mau dinyatakan sah, sah semua," ujarnya.
Ia menyebut jika merujuk pada PKPU, seharusnya pergantian calon dapat dilakukan sebelum 30 hari masa pencoblosan. "Tetapi, SK ini dikeluarkan tanggal 22 November 2024 kemarin, tengah malam. Pelaksanaan pencoblosan 5 hari lagi," tandasnya.
Qomaru Zaman mengaku tidak ada yang dapat memisahkan dirinya dengan pasangannya, Wahdi, dalam Pilkada Metro.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi keputusan KPU Kota Metro nomor 427 tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota dalam Pilkada Metro. "Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh. Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian," ucapnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, KPU akan menginformasikan status Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
"KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih," ujarnya.
Erzal juga menuturkan, surat suara yang dicoblos tetap sah. Sebab, Paslon 02 bisa tetap mengikuti proses pemilihan meski tanpa calon Wakil Walikota. "KPU juga akan memberitahukan ke KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut calon wali Kota Metro Wahdi tetap dapat mengikuti Pilkada Metro 2024 meski Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi.
Diskualifikasi tersebut disebabkan Qomaru Zaman yang berstatus sebagai terpidana. KPU Metro menerbitkan dua keputusan, yang pertama terkait pembatalan keputusan yang sebelumnya membatalkan calon nomor urut 02 pada Pilkada 2024.