KPU RI Sebut Wahdi Tetap Calon Wali Kota Metro

Jumat 22 Nov 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjuddin tetap dapat berkontestasi di Pilkada 2024. 

Disebutkan, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa tahapan pilkada di Kota Metro tetap berjalan sesuai jadwal. Ia memastikan Pilkada Metro tetap diikuti dua kandidat.

Menurut Idham, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pembatalan hanya berlaku pada calon individu, bukan pasangan calon secara keseluruhan.

Hal ini dikarenakan status terpidana hanya berlaku untuk Qomaru Zaman, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak memiliki status hukum serupa.

’’Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, istilahnya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham. 

BACA JUGA:DBD di Mesuji Capai 169 Kasus

Menurut putusan Pengadilan Negeri Kota Metro, hanya Qomaru yang menyandang status terpidana, sedangkan Wahdi tidak. Karena itu, posisi Wahdi sebagai calon wali kota tetap sah secara hukum.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 juga tidak memberikan opsi kepada partai pengusung untuk mengganti Qomaru Zaman. Penggantian calon hanya bisa dilakukan maksimal 29 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dalam hal ini dijadwalkan pada 27 November 2024.

Dia juga mengungkapkan bahwa surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan, sehingga tidak ada ruang untuk perubahan pada tahap ini.

KPU RI juga meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji ulang keputusan KPU Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Polsek Banjaragung Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Organ Tunggal

Saat dimintai keterangan melalui telepon, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI dan tinggal menunggu surat keputusan.

’’Kita tinggal menunggu surat keputusannya dulu,” ucap Erwan, Jumat (22/11).

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman resmi menggugat keputusan KPU Metro ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan setelah partai pengusung melakukan rapat pleno pada Rabu (20/11) sore.

Tags :
Kategori :

Terkait