Deswan menambahkan, pihaknya mempertanyakan terkait kebenaran surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yang memutuskan bahwa pencalonan Wahdi-Qomaru dalam kontestasi Pilkada di Metro dibatalkan.
BACA JUGA: Integritas Kunci Utama Cegah Korupsi
Sampai Rabu siang ini, 20 November 2024, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi pembatalan paslon nomor urut 2 tersebut. “Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan. Jadi ini cukup menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” katanya, Rabu, 20 November 2024.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Metro untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU Metro untuk mengetahui bagaimana kebenarannya,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin menolak keputusan KPU metro yang membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024. Sehingga, dirinya akan menempuh jalur hukum menyikapi keputusan tersebut.
”Keputusan ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Kami akan menempuh jalur hukum menyikapi keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahdi-Qomaru Zaman,” ujarnya.
Selain itu, sambung Watoni, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap KPU dan Bawaslu Kota Metro Soal keputusan ini. ”Apakah surat itu benar-benar dikeluarkan oleh KPU? Karena dalam rilis yang beredar tidak ada landasan hukum. Jadi hanya bersifat umum,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam membuat suatu keputusan, harus melalui surat keputusan. Hukum tata negara ini jangan dimainkan. Sebab, surat tersebut bukan produk hukum tata usaha negara (TUN), Justru menimbulkan potensi kegaduhan di tengah Masyarakat.
Watoni memperingatkan bahwa keputusan pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru dapat memicu kegaduhan publik terutama mengingat Pilkada tinggal sepekan lagi.
BACA JUGA:KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyangkut pelanggaran pidana pemilu oleh Qomaru Zaman tidak cukup untuk mendiskualifikasi paslon ini.
”Jika dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi. Kemudian tidak ada penanggung jawab. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari partai pengusung, lanjut Watoni, PDI Perjuangan memandang keputusan ini sebagai bentuk manipulasi oleh kelompok tertentu. Pihaknya menolak secara hukum. “Kalaupun itu merupakan produk hukum, kami akan tuntut,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, adanya kecurigaan bahwa keputusan ini adalah hasil permainan politik pihak tertentu. PDI Perjuangan berencana mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan KPU Kota Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, menurutnya KPU merupakan lembaga negara, seharusnya komisioner KPU yang akan berakhir masa jabatannya tidak boleh mengeluarkan keputusan krusial. (rur/jen/c1/yud)