Setelah itu, sambung Erwan, pihaknya melakukan rapat pleno guna mengkaji keputusan tersebut. ’’Hasil kajian telah selesai, nanti langsung dibawa oleh Divisi Hukum dan Teknis ke KPU RI untuk menetapkan hasil akhir,” katanya.
Erwan menyebut setelah dilakukan kajian awal, pihaknya menemukan indikasi bahwa keputusan tersebut bersifat sepihak. Karena itu, KPU Lampung segera melaporkan hasil kajian ini ke KPU RI.
BACA JUGA:Petugas Cari Asal-muasal Api di Kebakaran Warung Nasi Uduk
’’Malam ini, Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung berangkat ke KPU RI untuk melaporkan hal ini. Kami perlu menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebagai penanggung jawab akhir pilkada,” jelasnya.
Erwan mengungkapkan sebelumnya KPU Metro memang telah melakukan koordinasi secara maraton mulai dari provinsi sampai pusat.
Ia menegaskan bahwa KPU Lampung meminta KPU Metro untuk memperhatikan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 71 ayat 5 serta Pasal 16 dan Pasal 36 dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan dalam mengevaluasi keputusan yang telah diambil.
“Akan tetapi, KPU Metro sudah membuat keputusan. Putusan itu kami kaji dan bawa ke KPU RI. Jadi kami tinggal menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya.
Erwan menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait hal ini. Ia menyampaikan KPU Lampung menunggu arahan dari KPU RI.
“Produk hukum adalah keputusan pleno, bukan sekadar postingan di media sosial. Kami sudah melakukan kajian, dan malam ini kami laporkan hasilnya ke KPU RI,” tegasnya.
KPU Lampung kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah penyelesaian persoalan ini. (rur/jen/c1/yud)