Modus yang digunakan melibatkan upaya menitipkan tanam tumbuh yakni, pohon dan tanaman produktif ke lahan milik warga terdampak proyek.
Selain itu, Ilhamnudin diduga menggunakan blangko sanggah (dokumen keberatan) untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh yang diklaim ada di lahan tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka atas kasus korupsi pembebasan lahan bendungan itu adalah sebanyak 5 orang.
Kelimanya adalah AR yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 - 2022.
AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan. Kemudian mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS.
Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu. (sas/c1/yud)