Buronan Korupsi Bendungan Margatiga Ditangkap

Selasa 19 Nov 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakkan pada Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim. 

Adapun tersangka yang diamankan yakni Ilhamnudin, warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga.

BACA JUGA:Korupsi, Pejabat Kemenag Dituntut 14 Bulan

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka diamankan di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung pada 30 Oktober 2024.

’’Ilhamnudin ini sudah kami tetapkan tersangka. Saat akan kami tahan, dia kabur. Kami terus lakukan pencarian. Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di rumah istri mudanya," ungkap Donny.

Dia menjelaskan tersangka Ilhamnudin diduga terlibat praktik korupsi dengan melakukan markup atas nilai tanaman tumbuh yang dititipkan kepada pemilik lahan yang terkena dampak proyek tersebut. 

 

"Selain itu juga, tersangka ini bekerjasama dengan oknum Satgas B untuk memalsukan dokumen yang berkaitan dengan tanam tumbuh dalam pengadaan tanah," bebernya.

 

Dalam proses penyelidikan, sambung Donny, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 220 orang saksi dan 7 saksi ahli, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

 

Barangbukti yang berhasil diamankan, diantaranya, uang tunai senilai Rp9,35 miliar yang disimpan di Bank BRI Kantor Cabang Metro, Uang tunai senilai Rp144 juta, sepeda motor Honda Vario, handphone merk Oppo, buku tabungan Bank BRI, rekening koran BRI dan nota pembelian bibit.

 

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,3 Miliar," tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 20:56 WIB

KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru

Rabu 20 Nov 2024 - 21:11 WIB

Tim Paslon 02 Geruduk KPU Metro

Rabu 20 Nov 2024 - 18:59 WIB

Iklan Baris 21 November 2024