BANDARLAMPUNG - Seorang PNS di Kementerian Agama Lampung Timur dituntut pidana oleh jaksa selama 14 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (19/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Wiratama mengatakan terdakwa telah bersalah melakukan korupsi penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Lampung Timur tahun anggaran 2021.
’’Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap Ilham.
BACA JUGA:Arinal Usung Pendidikan Merata, Mirza Perhatikan Kesejahteraan Guru
Dia menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2021, di MAN Insan Cendekia Kabupaten Lampung Timur terdapat kegiatan pembangunan gedung mes guru dengan anggaran sebesar Rp2.266.000.000,00.
’’Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) APBN DIPA MAN IC Kabupaten Lampung Timur,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan laporan perhitungan kuantitas hasil pemeriksaan lapangan pekerjaan pembangunan gedung mes guru MAN IC Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dilapangan dengan rab kontrak.
”Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 308.251.057,51,- (tiga ratus delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu lima puluh tujuh koma lima puluh satu rupiah),” katanya.
Perbuatan terdakwa Daroji selaku PPK, diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum PNS di Kementerian Agama Lampung Timur (Lamtim) didakwa melakukan korupsi dalam pembangunan Gedung Madrasah Aliyah Negeri Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, oknum yang Bernama Daroji, S.Ag, M.M ini di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, kemarin (8/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Hendarso menjelaskan, perbuatan terdakwa, berawal pada tahun 2021, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Kabupaten Lampung Timur, terdapat kegiatan pembangunan gedung mess guru dengan anggaran sebesar Rp. 2.266.000.000,00 (dua miliyar dua ratus enam puluh enam juta rupiah).
”Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) APBN Dipa MAN IC Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Habi.
Setelah pekerjaan selesai, sambung Habi, berdasarkan laporan perhitungan kuantitas hasil pemeriksaan lapangan pekerjaan pembangunan gedung mes guru MAN IC Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dilapangan dengan rab kontrak.
”Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 308.251.057,51,- (tiga ratus delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu lima puluh tujuh koma lima puluh satu rupiah),” ujarnya.