Hadi menjelaskan, dalam proses pekerjaan Pembangunan gedung mes guru MAN IC Lampung Timur, Saksi Ainul Aqil Bin (Alm) Zainal Asikin selaku Konsultan Pengawas dari CV. Laskar Utama, telah beberapa kali melakukan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Khusni Mubarok Alias Alim selaku Pelaksana Pekerjaan CV. Sketsa dilapangan dan juga telah menembuskan Surat teguran tersebut kepada Terdakwa Daroji selaku PPK dan Iguh Susanto (DPO) selaku Direktur CV. Sketsa.
”Teguran itu dengan karena pekerjaan sudah berjalan 55 hari kerja, seharusnya progress pekerjaan mencapai 35,53%. Tapi fakta dilapangan progress pekerjaan baru mencapai 23,05%. Makanya Saksi Ainul Aqil dalam surat teguran itu bahwa pekerjaan untuk 5 minggu kedepan s/d akhir September 2021 perlu target yang masih cukup tinggi dengan rata-rata perminggu sebesar 6,26 %, sehingga pencapaian yang diharapkan di akhir September 2021 progress pekerjaan harus sudah mencapai 66,55%,” bebernya.
Hadi melanjutkan, setelah masa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lamtim Tahun Anggaran 2021 telah berakhir dan terhadap paket pekerjaan tersebut yang menurut Iguh Susanto (DPO) selaku Direktur CV. Sketsa (Penyedia) dan Khusni Mubarok alias Alim (Telah ditetapkan sebagai Tersangka) telah dilaksanakan sesuai dengan Kontrak baik dari segi Kualitas maupun Kuantitas.
Selanjutnya, terhadap Pekerjaan tersebut oleh Terdakwa Daroji, S.AG, M.M. selaku PPK bersama dengan Iguh Susanto (DPO) selaku Direktur CV. Sketsa dilakukan PHO (Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama) sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor: B-1578/Ma.08.07/HK.02.1/12/2021 tanggal 18 Desember 2021.
”Walaupun Terdakwa Daroji sebenarnya telah mengetahui bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 tidak dilaksanakan sesuai dengan Kontrak baik dari segi Kualitas maupun Kuantitas, hal tersebut sebagaimana temuan dari Saksi Ainul Aqil selaku Konsultan pengawas dari CV. Laskar Utama, terdakwa tetap mencairkannya,” katanya.
Hadi menambahkan, perbuatan terdakwa Daroji selaku PPK, telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (leo/c1/yud)