TANGGAMUS - Polsek Talangpadang, Tanggamus, menyita sejumlah botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras diamankan ketika razia di beberapa warung yang ada di wilayah Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Rabu (13/11) pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan, razia ini bertujuan menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bambang mengatakan, razia kali pertama di warung milik DRK (19), seorang pedagang asal Pekon Gisting Bawah. ’’Di warung ini, kita sita 2 botol besar miras merek Sampurna, 1 botol besar miras merk Newport, 1 botol besar miras merek Joker, 1 botol besar miras merk Anggur Merah, 1 botol besar miras merek Anggur Putih, dan 1 botol besar miras merek Majnus," katanya.
Razia berikutnya, kata Bambang, di warung milik AB (38), pedagang asal Pekon Gisting Atas. ’’Di lokasi ini, barang bukti yang disita meliputi 2 botol besar miras merek Sampurna, 1 botol besar miras merek Anggur Putih, 1 botol besar miras merk Majnus, dan 2 botol besar miras merek Anggur Merah,’’ ujarnya.
Razia lokasi ketiga, kata Bambang, warung milik LJ (58) di Pekon Gisting Bawah. ’’Kami menyita 2 botol besar miras merek Sampurna," ungkapnya.
Bambang menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas wilayah hukum Polsek Talangpadang. "Kami berkomitmen memberantas peredaran miras di wilayah ini karena berpotensi menimbulkan permasalahan sosial dan gangguan keamanan," tegasnya.
Bambang juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika terdapat peredaran miras yang meresahkan.
"Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya miras," ungkap Bambang. (rio/rlmg)