Hanya Gegara Sendal, Santri di Lamteng Tewas Dihabisi 2 Rekannya

DIAMANKAN: Polres Lamteng amankan tersangka pembunuhan. --

GUNUNGSUGIH - Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap santri berusia 13 tahun berinisial MRW, yang ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah (Lamteng). 

Korban asal Kecamatan Air Hitam Lampung Barat, yang diketahui merupakan santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur itu tewas setelah dianiaya dua pelaku yang tak lain adalah teman sepondoknya sendiri, yakni sepasang remaja kembar berinisial RI dan RU yang masih berusia 16 tahun.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Punggur dan Polsek Seputih Raman.

“Motif pembunuhan ini sangat sepele namun berujung fatal. Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan,” kata AKBP Alsyahendra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat 16 Mei 2025.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban awalnya bertemu kedua pelaku di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur. 

Di lokasi tersebut, pelaku RI dan RU langsung melayangkan pukulan kepada korban hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, keduanya kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan tali jemuran hingga korban dipastikan meninggal dunia. 

"Setelah itu, jasad korban dibuang ke aliran irigasi, sampai akhirnya ditemukan warga mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 10.15 WIB," jelasnya.

Alsyahendra menambahkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan akhirnya menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di rumah mereka di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

AKBP Alsyahendra menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih terhadap kasus yang menyangkut anak-anak.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan rasa aman dan nyaman. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren dan lainnya, untuk lebih memperhatikan pembinaan karakter anak-anak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, apabila ada siswa atau santrinya yang tidak diketahui keberadaannya.(*)

 

Tag
Share