Bongkar Suap Sugar Group!

Ketua BEM Unila Muhammad Ammar Fauzan-FOTO IST-

BEM Unila Desak Kejagung Usut SGC

BANDARLAMPUNG – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan praktik suap yang melibatkan konglomerasi perkebunan asal Lampung, Sugar Group Companies (SGC), dalam perkara perdata yang tengah diusut di Mahkamah Agung (MA).

Desakan itu disampaikan Ketua BEM Unila Muhammad Ammar Fauzan menanggapi pengakuan mengejutkan dari mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Lampung Handitya Narapati Kecelakaan

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima uang Rp50 miliar dalam rangka pengurusan perkara perdata Sugar Group melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

’’Kami memandang ini bukan sekadar dugaan suap biasa. Ini kotak pandora yang mengungkap bagaimana integritas lembaga peradilan bisa ditukar dengan uang. Jika benar, maka ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan masyarakat Lampung,” tegas Ammar dalam pernyataan tertulis yang diterima Radar Lampung, Jumat (16/5).

Lebih jauh, Ammar menyebut bahwa keberadaan Sugar Group Companies selama ini juga tidak lepas dari berbagai persoalan lama yang belum terselesaikan. Mulai dugaan pengemplangan pajak, konflik agraria dengan masyarakat, hingga persoalan legalitas penguasaan lahan.

’’Dalam catatan kami, SGC pernah disorot dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI bersama Bupati Tulangbawang pada Mei 2011. Saat itu dibahas soal ketidaksesuaian antara data luas lahan yang dikelola dengan yang tercantum di sertifikat hak guna usaha (HGU),” ujar Ammar.

Atas dasar tersebut, BEM Unila menyerukan kepada pemerintah, khususnya Gubernur Lampung dan Kementerian ATR/BPN, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas SGC di provinsi ini. Ammar menilai berbagai konflik yang berulang menunjukkan adanya masalah struktural yang belum terselesaikan.

’’Jika perusahaan seperti Sugar Group ternyata bisa memengaruhi proses hukum di tingkat tertinggi, maka itu adalah alarm bahaya bagi sistem keadilan kita. Kami mendesak Kejagung untuk tidak ragu menindak semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta, asing, hingga pejabat negara,” tegas dia.

Ammar menyoroti pengakuan penerimaan uang Rp50 miliar oleh Zarof Ricar masuk dalam kategori suap, yang melanggar Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof juga telah didakwa atas gratifikasi, yang merupakan tindak pidana dalam ranah korupsi.

Lebih dari aspek hukum, kasus ini dinilai mencoreng kehormatan lembaga yudikatif dan menjadi aib moral. “Suap adalah bentuk pelecehan terhadap tanggung jawab publik. Ketika hukum dijadikan komoditas, seperti kata filsuf Imanuel Kant, maka keadilan tidak lagi menjadi tujuan, melainkan hanya alat bagi kepentingan,” kata Ammar.

Dalam pernyataan resminya, BEM Unila mengajukan sejumlah tuntutan, dianataranya, Penyelidikan tanpa intervensi, Siapapun pelaku dan penerima suap, termasuk otak di balik pengaturan perkara, harus diproses secara adil dan transparan.

Kemudian, mereka meminta agar proses persidangan dapat diawasi publik dan transparan, termasuk membuka bukti aliran dana dan nama-nama yang terlibat, Seluruh pejabat terkait di Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti perkara ini secara serius demi mendukung reformasi peradilan.

Tag
Share