Soal TPA, KLH Sidak 7 Daerah yang Kena Sanksi
Kepala DLH Lampung Riski Sofyan bersama Kepala Biro Humas KLH Yulia Suryanti.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BANDARLAMPUNG – Teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya membuat sejumlah daerah di Lampung turut berbenah.
Tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya adem ayem mengelola sampah dengan cara yang tak wajar, kini dipaksa berbenah total. Sebab, sanksi administrasi (SA) yang dijatuhkan KLH dinilai sebagai peringatan bagi masa depan lingkungan di Sai Bumi Ruwa Jurai.
BACA JUGA:Pertamina Ancam Blokir SPBU Nakal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Riski Sofyan menyatakan pihaknya optimistis langkah perbaikan segera terlihat.
Pada Rabu (20/8), tim KLH yang dipimpin Kepala Biro Humas Yulia Suryanti bahkan langsung mendatangi kantor Gubernur Lampung untuk melakukan sidak progres pengelolaan sampah.
’’Tim KLH datang untuk melihat sejauh mana tindak lanjut dari sanksi administrasi. Setiap daerah diminta memaparkan langkah nyata. Kami harap sanksi segera dicabut, tetapi yang lebih penting adalah perbaikan permanen,” tegas Riski di hadapan awak media.
Adapun 7 daerah yang memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah adalah TPA Bakung (Bandarlampung) yang bertahun-tahun menjadi sorotan karena longsor sampah dan minim pengelolaan. Lalu TPA Margorahayu (Mesuji), TPA Tamansari (Pesawaran), dan TPA Alamkari (Lampura), yang hanya jadi gunungan sampah terbuka.
Kemudian TPA Bandarjaya (Lamteng), TPA Krui (Pesisir Barat), serta TPA Lembukibang (Tubaba), yang tak memiliki sistem landfill layak.
Riski menambahkan, open dumping (buang terbuka) masih kerap dilakukan oleh tiap daerah. Hal tersebut melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usai diberi sanksi, setiap pemda berlomba menunjukkan keseriusan. Sistem TPA dijanjikan berubah menjadi controlled landfill (penimbunan terkendali), di mana sampah ditutup tanah secara berkala dan dilengkapi sarana pengendali lindi serta gas metan.
“Tak ada lagi alasan buang terbuka. Pemda sudah menambah anggaran untuk DLH masing-masing. Ini bukan pilihan, melainkan keharusan,” ujar Riski.
Senada, Yulia Suryanti dari KLH menegaskan pihaknya tidak akan main-main. “Laporan sudah ada, progres terlihat. Tapi semua harus konsisten, bukan hanya laporan di atas kertas,” tandasnya.
Menurut Yulia, sejak akhir 2024 sejumlah pemda memang mulai menggeser anggaran untuk urusan sampah. “Namun pengelolaan sampah tidak bisa instan. Ini proses jangka panjang. KLH akan terus mengawal,” ujarnya.
Meski optimisme mengalir dari pejabat, masyarakat tetap menuntut bukti nyata. Hendri (42), warga Bandar Lampung yang tak jauh dari TPA Bakung, mengaku skeptis.