Krisis Pelayanan, RSUDAM Hanya Janji Ingin Berbenah

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali menuai sorotan tajam dari publik.

Berbagai keluhan warga terhadap layanan kesehatan, mulai instalasi gawat darurat (IGD), instalasi rawat jalan, hingga pembangunan fasilitas penunjang seperti gedung nuklir, muncul bersamaan dengan temuan-temuan penting dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023.

Sebagai rumah sakit rujukan tipe A milik Pemerintah Provinsi Lampung, RSUDAM seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan berkualitas.

BACA JUGA:Pemprov Luncurkan Lampungin, Aplikasi Serbabisa

Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah pasien mengeluhkan lambannya pelayanan di IGD, antrean panjang di poli rawat jalan, dan kurangnya komunikasi yang efektif dari tenaga kesehatan.

Keluhan ini semakin kompleks dengan adanya temuan BPK RI yang mengindikasikan adanya persoalan tata kelola, efisiensi anggaran, hingga dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan proyek-proyek rumah sakit. Salah satunya pembangunan gedung nuklir untuk keperluan radiologi dan kedokteran nuklir.

Upaya konfirmasi Radar Lampung kepada Direktur RSUDAM Lampung dr. Lukman Pura tidak membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/5), ia hanya menjawab singkat, ’’Masih ada di Bandung”, tanpa merespons permintaan wawancara lebih lanjut.

Ketidakhadiran dan keengganan pimpinan utama rumah sakit untuk memberikan keterangan memperkuat kesan kurangnya transparansi atas berbagai persoalan yang mencuat.

Sementara itu, Humas RSUDAM Desy Yuanita mengakui adanya berbagai keluhan masyarakat. Dia mengatakan semua masukan akan menjadi bahan evaluasi dan catatan penting untuk perbaikan layanan ke depan.

’’Kami akan terus berbenah. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar Desy, Jumat (16/5).

Dia menjelaskan RSUDAM terus berupaya memberikan pelayanan IGD selama 24 jam, khususnya untuk kasus-kasus kegawatdaruratan seperti serangan jantung, stroke, dan cedera berat.

Namun, pengakuan ini bertolak belakang dengan beberapa laporan warga yang mengaku harus menunggu terlalu lama untuk mendapat tindakan medis awal.

Menanggapi temuan LHP BPK RI tahun 2023, Desy menyebutkan seluruh catatan dari auditor negara telah ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali ke BPK RI perwakilan Lampung.

Tag
Share