P2MI dan Polda Lampung Perang Lawan TPPO
--
BANDARLAMPUNG – Sebuah langkah penting diambil demi menyelamatkan masa depan ribuan warga Lampung dari jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pada Jumat (16/5), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung menggelar Deklarasi Anti-TPPO dan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Ini adalah pernyataan tegas negara untuk melawan praktik keji yang telah memakan banyak korban. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data 2024, sebanyak 81 ribu pekerja migran asal Lampung telah diberangkatkan ke luar negeri. Namun, tidak semua keberangkatan itu dilakukan melalui jalur yang sah dan prosedural.
BACA JUGA:Krisis Pelayanan, RSUDAM Hanya Janji Ingin Berbenah
’’Langkah ini adalah bentuk keseriusan negara hadir melindungi warganya. Jangan ada lagi warga Lampung yang jadi korban perdagangan manusia karena berangkat sebagai PMI secara ilegal," tegas Menteri Abdul Kadir dalam pernyataannya.
Ia menuturkan Kementerian P2MI telah membentuk tim khusus untuk mengawasi dan menekan angka pengiriman PMI nonprosedural. Selain itu, Polri juga telah membentuk Satgas Nasional yang bersinergi hingga ke level desa.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak harus terlibat. Mulai dari kepala desa, camat, hingga aparat penegak hukum. Koordinasi harus berjalan, sebab yang kita lindungi adalah masa depan keluarga mereka,” jelas Abdul Kadir.
Menanggapi hal ini, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyampaikan bahwa Lampung termasuk daerah dengan kerawanan tinggi dalam praktik penempatan PMI ilegal. Fakta yang disampaikan cukup mengejutkan. Sejak tahun 2022, Polda Lampung telah mengungkap 44 kasus TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal.
’’Sebanyak 84 korban berhasil kita selamatkan. Mereka terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak-anak," ujar Kapolda.
Ia menegaskan selain penindakan hukum, Polda Lampung tengah memperkuat sisi pencegahan. “Sosialisasi akan kita lakukan secara masif. Masyarakat harus tahu bahayanya menjadi PMI ilegal, bukan hanya secara hukum, tetapi juga ancaman nyawa,” tegas Helmy.
Upaya ini sejalan dengan dibentuknya desk khusus oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang berfokus pada penanganan TPPO dan perlindungan terhadap PMI. Ini menandai adanya perhatian lintas sektoral terhadap isu serius ini.
Menurutnya, semangat kolaborasi dan sinergi ini menjadi kunci utama dalam perang besar melawan perdagangan manusia. Sebab, di balik data dan angka-angka itu, ada harapan, ada keluarga yang menunggu, dan ada masa depan yang harus diselamatkan. (sas/c1/yud)