BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) sepanjang 2024 terima empat laporan.
Keempat laporan yang diterima, satu laporan terkait perkara tender, dua laporan terkait perkara non tender, dan satu laporan terkait perkara kemitraan.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, laporan perkara tender yang dilakukan terjadi di Universitas Lampung.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada di Lampung Rusak 50 Ribu Lebih
Kemudian, dua perkara non tender yang dilaporkan ada di Sumatera Selatan; begitu juga dengan perkara kemitraan ada di Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kata Wahyu Bekti Anggoro, pada tahun 2024 Kanwil II KPPU juga melakukan penyelidikan awal perkara Inisiatif.
Pertama, penyelidikan awal perkara Inisiatif terkait dugaan pelanggaran pasal 13 UU 5 tahun 1999 tataniaga komoditas karet di Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua, penyelidikan awal perkara Insiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 13 UU 5 Tahun 1999 tentang tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Selama tahun 2024 juga, disampaikan Wahyu Bekti Anggoro, ada lima penyelidikan yang telah dilakukan.
Pertama, penyelidikan nomor 05-57/DH/KPPU.Lid.L/II/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sumatera Selatan 1 Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Kementerian PUPR APBN Tahun Anggaran 2022.
Kedua, penyelidikan nomor 06-57/DH/KPPU.Lid.L/II/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Sumatera Selatan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Tahun Anggaran 2023.
Ketiga, penyelidikan nomor 12-23/DH/KPPU.Lid.I/V/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tataniaga Komoditas Lada Hitam di Provinsi Lampung
Keempat, penyelidikan nomor 17-58/DH/KPPU.Lid.L/VI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Musi Rawas Utara
Kelima, perkara nomor 20/KPPU-I/2023 tentang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Dari kelima penyelidikan yang telah dilakukan, satu diantara telah selesai proses persidangan. Perkara tersebut, nomor 20/KPPU-I/2023 tentang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.