METRO - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor 01 menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Metro untuk segera menindaklanjuti terkait putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara tindak pidana pemilu terhadap calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
Tim kuasa hukum paslon 01 M. Suhendra mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU maupun Bawaslu Metro untuk segera menindaklanjuti putusan dari Pengadilan Negeri Kota Metro.
’’Kami melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro. Intinya, kami mengingatkan kepada Bawaslu Kota Metro sebagai lembaga pengawasan pemilu untuk menegakkan aturan. Di mana, Bawaslu Metro mesti menindaklanjuti putusan pengadilan negeri, yang mana amar keputusannya berbunyi telah terbukti secara sah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil wali kota paslon nomor 02," ujarnya.
BACA JUGA:Marwah DPRD Bandarlampung dan PKB Diuji!
Dijelaskannya, dari hal tersebut, pihaknya mengingatkan secara tegas agar Bawaslu Kota Metro untuk mengambil langkah tegas dan nyata berupa rekomendasi pembatalan paslon 02.
"Karena kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut. Kami juga bergerak di sini setelah putusan kekuatan hukum tetap telah terbukti. Maka kami sebagai paslon 01 merasa dirugikan akibat dari perbuatan tindak pidana tersebut. Jadi kami mengingatkan secara tegas agar Bawaslu segera mungkin mengeluarkan rekomendasi pembatalan paslon agar Pilkada bisa ditegakkan secara jujur dan adil," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga mengamati banyak pemberitaan di berbagai daerah telah dilakukan pembatalan oleh KPU setempat, akibat terjadinya tindak pidana Pemilu.
"Bahkan di beberapa daerah pembatalan itu tidak menunggu putusan pidana. Di sini, sudah terjadi putusan pidana tetapi belum juga dilaksanakan pembatalan. Besok kami tim hukum akan berangkat juga ke Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan pengaduan ke DKPP di BandarLampung memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban dari penyelenggara Pemilu di Kota Metro terlaksana sesuai dengan Undang-Undang yang ada," jelasnya.
Menurutnya, calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang berpasangan dengan Wahdi (Waru) dari paslon nomor 02 telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 melalui putusan pidana.
"Maka pembuktian pelanggaran administrasinya secara hukum telah terbukti. Namun apakah Bawaslu dan KPU akan menerapkan ayat 5 dan sebagainya, kami menyerahkan penilaian ke Bawaslu dengan KPU di Kota Metro ini. Kami menunggu apakah Bawaslu dan KPU hanya menonton saja atau akan mengambil langkah sesuai UU. Bilapun tidak, kami akan mengambil langkah pidana yang memungkinkan bahwa KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan dan menindaklanjuti putusan pidana itu, bahkan ada ancaman pidana bilamana tidak dilaksanakan," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Metro Nova Hadiyanto mengatakan surat tersebut telah dikirim oleh kuasa hukum Bambang-Rafieq dari paslon 01 dan sudah diterima serta segera dipelajari.
“Surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan kami kaji terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu bersama anggota Bawaslu lainnya.
’’Iya surat sudah kami terima dan akan kami rapatkan bersama anggota Bawaslu lain. Secepatnya," kata dia. (rur/c1/yud)