Soal Oknum Dewan yang Diduga Berbuat Onar
BANDARLAMPUNG – Marwah Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diuji. Ini setelah adanya oknum yang diduga sebagai anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi PKB telah berbuat onar di tempat hiburan malam.
Ya, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan oleh BK DPRD Bandarlampung ataupun dari partai tersebut terkait kelakuan anggotanya ini.
BACA JUGA:KPU Mesuji Mulai Kemasi Logistik untuk Pilkada 2024
Saat Radar Lampung mencoba menghubungi oknum anggota DPRD Bandarlampung berinisal AZ, hingga kemarin (13/11) ponsel dan WhatsApp-nya dalam keadaan aktif tapi tidak membaca ataupun mengangkat telepon dari wartawan ini.
Begitu juga dengan Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta yang enggan mengomentari, baik bertatapan langsung dengan wartawan ini maupun diulangi dengan menghubungi nomor ponselnya.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila sekaligus pengamat sosial Prof. Andy Corry menyayangkan tindakan anggota DPRD Bandarlampung tersebut jika benar adanya. Terlebih hal ini bertentangan dengan background politiknya yang dikenal agamais.
"Saya lihat dari fungsi anggota dewan itu kan harusnya mewakili rakyat, terlebih dia dari PKB yang persepsi orang melihatnya lebih religius dan betententangan dengan itu," katanya.
Andy menilai, peraturan terkait pemilihan Anggota Legislatif seharusnya harus ditekankan dari aspek moralitas orang itu sendiri supaya tidak mengecewakan masyarakat.
"Harusnya, para anggota dewan sebaiknya ada seleksi bukan hanya sekedar kemampuan tetapi penilaian moralitas atau perilaku dan ini perlu karena banyak orang berkemampuan tetapi moralitasnya kurang dan ini sangat kontraproduktif," ujarnya.
Bahkan, dirinya melihat kebanyakan anggota legislatif saat ini baik Daerah maupun pusat lebih menggantungkan mata pencahariannya dengan status Anggota DPRD itu sendiri.
"Kedua para anggota dewan itu masih banyak yang mencari tempat penghidupan atau mata pencaharian saja, bukan sebagai tujuan awal menjadi wakil rakyat maka jadi begitu tidak terlalu perduli dengan rakyat," terang Prof Andy.
Terkait hal ini, DPRD tidak seharusnya menutupi prilaku anggotanya dengan mengaitkan hal ini adalah ranah pribadi oknum tersebut.
"Tidak bisa dikatakan ini adalah ranah pribadi karena dia sudah melekat dengan statusnya sebagai anggota legislatif dimanapun dia berada, karena dipilih oleh publik dan bekerja untuk publik digaji oleh rakyat, makanya jadi Anggota DPRD harus hati-hati prilakunya jangan sekali-kali mengatakan kalau hal ini adalah ranah pribadi," tegasnya.
Dirinya juga mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Bandarlampung untuk memanggil serta memberikan sanksi terkait prilaku anggotanya bila benar-benar berprilaku buruk.