JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perputaran uang atau transaksi terkait judi online pada periode 2020 hingga triwulan III 2024 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 283 triliun.
"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I hingga III, ada perputaran uang kurang lebih sebesar Rp 283 triliun," ujar Listyo Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11).
Menurut Listyo, Polri telah berhasil mengamankan 9.096 tersangka terkait judi online dan menyita ribuan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
"Kami telah mengamankan 5.991 rekening dan berhasil mematikan 68.108 situs judi online," jelas Listyo.
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa perjudian online kini semakin kompleks dengan beragam modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar
Salah satu cara pemasaran yang digunakan adalah memanfaatkan influencer hingga mengalihkan promosi ke situs-situs yang terlihat resmi, termasuk yang berafiliasi dengan lembaga pemerintah.
"Selain itu, metode pembayaran juga terus berubah. Jika sebelumnya transaksi dilakukan melalui rekening bank, kini banyak yang beralih menggunakan payment gateway, QRIS, e-wallet, bahkan kripto," pungkas Listyo.
Polri pun berjanji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online demi menanggulangi dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat. (*)