Tiga Penerima Bansos di Waykanan Terdata Bermain Judi Online

Ilustrasi--
BLAMBANGANUMPU– Beberapa penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Waykanan terindikasi terlibat judi online (judol).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah mengevaluasi penerimaan bansos. Sesuai kebijakan, tidak ada toleransi bagi penerima manfaat yang terbukti terkait aktivitas judi online.
Kasus ini terungkap di Kecamatan Gunung Labuhan. Sejumlah penerima manfaat dihentikan penyaluran bantuannya setelah hasil pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dalam judol.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama karena mayoritas penerima bansos adalah ibu rumah tangga yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan.
Salah satu pendamping PKH, Aci, mengaku pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut terkait solusi bagi penerima yang diberhentikan.
“Itu kan data temuan dari PPATK. Kalau untuk solusinya, kami belum ada instruksi tindak lanjut terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Waykanan, Febri membenarkan adanya temuan tersebut. Hingga kini, pihaknya menerima tiga laporan resmi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKMA) yang sedang ditindaklanjuti.
“Sejauh ini sudah ada tiga laporan se-Kabupaten Waykanan. Solusinya akan dilakukan melalui pengecekan atau penyelidikan lebih lanjut. Kami belum bisa memastikan jumlah keseluruhan sebelum laporan resmi masuk ke sistem,” kata Febri, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, ketiga penerima yang terindikasi berasal dari Kecamatan Banjit, Kasui, dan Baradatu.
Namun, berdasarkan penelusuran lapangan, kasus serupa juga ditemukan di Kecamatan Gunung Labuhan.
“Kategori penerima yang terlibat biasanya satu aliran ke bawah atau ke atas. Artinya, meskipun sudah pisah kartu keluarga, jika masih terkait dengan aliran penerima manfaat, tetap dinyatakan terlibat,” pungkasnya.(*) ya