Guru Honorer Supriyani Tak Gubris Somasi Bupati Konawe Selatan, Kuasa Hukum Sebut Tanpa Dasar

Minggu 10 Nov 2024 - 10:26 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, menegaskan bahwa ia tidak akan menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Somasi tersebut berkaitan dengan pencabutan surat perdamaian yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Supriyani.

Surat somasi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah bagian Hukum Pemda Konawe Selatan tersebut menganggap tindakan Supriyani mencabut surat perdamaian sebagai pencemaran nama baik terhadap Bupati.

Dalam somasi tersebut, Bupati meminta agar Supriyani mencabut tindakan tersebut serta meminta permintaan maaf, dengan ancaman melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Guru Honorer Supriyani, Polda Sultra Periksa Tiga Pejabat Polres Konawe Selatan

Namun, Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menilai somasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami tidak merasa perlu menanggapi somasi ini. Tuntutan untuk mencabut surat pencabutan perdamaian serta permintaan maaf tidak relevan, dan jika mereka ingin melaporkan ke polisi, silakan saja," tegas Andre.

Menurut Andre, apa yang disampaikan oleh Supriyani mengenai pencabutan surat perdamaian bukanlah bentuk pencemaran nama baik, melainkan merupakan ungkapan kondisi yang dialaminya saat bertemu dengan Bupati dan beberapa pejabat lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut, Supriyani merasa ada tekanan agar menyetujui perdamaian dengan pihak Aipda Wibowo Hasyim.

BACA JUGA:Rumah Perpaduan Elemen Lama dengan Konsep Baru yang Membumi

Andre juga menambahkan bahwa surat perdamaian tersebut sangat merugikan Supriyani karena kasus yang melibatkan dirinya masih dalam proses hukum, termasuk pengajuan bukti dan pelaporan terkait kode etik di Kejaksaan serta kepolisian.

Sementara itu, Supriyani sendiri mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada pihak yang secara langsung memaksanya untuk menandatangani surat perdamaian, ia merasa tertekan secara batin.

"Secara fisik tidak ada yang memaksa, tetapi batin saya merasa tertekan," ujarnya.

Meskipun kasus hukumnya masih berjalan, Supriyani menyempatkan diri untuk mengunjungi sekolahnya, SDN 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Supriyani mengungkapkan kebahagiaannya bisa kembali bertemu dengan murid-muridnya yang sudah lama tidak bertatap muka dengannya.

Kategori :