Kapolri Wanti-wanti Potensi Polarisasi di Pilkada 2024, Terutama di Daerah dengan Paslon Tunggal dan Dua Paslo

Jumat 08 Nov 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

“Dimensi kerawanan ini mencakup potensi sosial politik, konteks penyelenggaraan, konteks kontestasi, dan partisipasi,” tambah Lolly.

Sebelumnya Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya tidak pilih kasih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

“Bawaslu saat melakukan pengawasan tidak boleh bersikap diskriminatif. Pengawasan harus dilakukan secara setara,” ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Sabtu malam.

Lolly menekankan bahwa Bawaslu tidak melihat latar belakang calon yang akan maju. Semua pengawasan dilakukan dengan standar yang sama.

“Siapa pun mereka, baik yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota, pengawasan oleh Bawaslu harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Diketahui juga Bawaslu RI menanti tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.

“Dalam konteks ini, kita sedang menunggu bagaimana tindak lanjut dari KPU ketika putusan tersebut sudah dinyatakan final dan mengikat,” kata Lolly.

Lolly juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menghormati semua putusan yang dikeluarkan oleh MA, mengingat Bawaslu berperan sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Tentu kita akan menghormati putusan tersebut sebagai hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu, Lolly menyebut bahwa belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu mengenai rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Belum ada komunikasi soal ini, karena semuanya masih menjadi wacana publik,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan aturan terkait batas minimal usia calon kepala daerah. (jpnn/c1/abd) 

 

Kategori :