BANDARLAMPUNG - Menjelang pilkada serentak 2024, banyak bermunculan bahan pangan yang tidak memiliki label maupun izin edar. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyoroti peredaran pangan yang tidak memiliki label tersebut.
Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Fredy meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima atau membeli minyak goreng yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak mencantumkan merek dagang yang jelas.
’’Saat ini kan marak terjadi pembagian minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Nah, kami akan mengawasi peredaran itu,” ungkap Fredy usai menggelar pertemuan dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Jumat (8/11).
Fredy menjelaskan pemerintah daerah bersama BBPOM Bandarlampung bersepakat mengeluarkan imbauan terkait peredaran obat dan makanan. Salah satu bahan pangan yang saat ini marak beredar adalah minyak goreng tanpa label.
BACA JUGA:Tergelincir dari Motor, Tewas Tertabrak Mobil
’’Kalau bicara tidak ada merek atau label pastinya tidak ada izin edar dari BPOM, tidak SNI, dan lainnya,” ujar Fredy.
Fredy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan menerima bahan pangan tanpa lebel.
“Saya himbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam membeli. Mungkin lebih murah. Bisa saja si A beli, diberikan ke yang lain,” ucapnya.
“Namanya pemberian. Itu izin tidak ada (tanpa lebel, red). Dari aspek kesehatan itu bisa mengakibatkan sampai ada keracunan,” sambungnya.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Gulung Bandar dan Pemasang Togel
Menurutnya, masyarakat harus cermat dan berdaya dalam membeli produk minyak goreng rakyat dan produk pangan yang sesuai dengan standar kemanan pangan.
Mencermati dinamika terkini yang beredar, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan pengawasan kepada Satgas Pangan Polda Lampung untuk menindak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama cegah ini sehingga tidak beredar. Bahan pangan tidak berlebel,” terangnya.
Selain itu, Fredy meminta agar bupati/wali kota untuk turut mengawasi hal tersebut di wilayahnya masing-masing. “Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung agar himbauan tersebut tersampaikan ke pelaku usaha dan masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA: Dosen UIN RIL Diajak Kembangkan Paten Internasional