Tega! Suami Jual Istri yang Masih Berusia 16 Tahun

Kamis 07 Nov 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Andri, tersangka AP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilaksanakan.

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lokasi, kata Andri, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menemukan dua perempuan yang diduga korban perdagangan orang dan lima pria yang terlibat dalam pengoperasian aplikasi Michat.

Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, kondom bekas dan baru, serta bukti transfer pembayaran melalui aplikasi DANA.

Atas perbuatannya, kata Andri, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sas/c1/yud)

Kategori :