MENGGALA - Dua orang warga Mesuji diciduk aparat Polres Tulangbawang (Tuba) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Banjarmargo.
Keduanya yakni Hendra Satria (20) warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji dan Rehan (18) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Mesuji.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam, Banjarmargo.
Pada hari Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB petugas tiba di lokasi seperti yang diinformasikan. Ternyata benar, di lokasi tersebut ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata AKP Yofi, Kamis 7 November 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres TulangBawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83, plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver.
Kemudian motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam. (nal/nca)