Menteri UMKM Beber Kriteria Kebijakan Penghapusan Utang Macet untuk UMKM

Kamis 07 Nov 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

Hal ini berlaku khususnya bagi mereka yang sudah mengalami kesulitan ekonomi selama sekitar 10 tahun.

"Ini adalah kebijakan yang sangat terbatas. Utang akan dihapuskan hanya untuk pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar setelah bertahan selama bertahun-tahun. Bukan untuk semua pelaku UMKM," jelas Maman dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024.

Selain itu, Maman menambahkan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM

Kebijakan ini juga akan mencakup UMKM yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi COVID-19 yang mengganggu kelangsungan usaha mereka.

"Ini bukan untuk semua UMKM, hanya untuk yang sudah betul-betul tidak bisa tertolong lagi," tambahnya.

Maman juga menegaskan bahwa pelaku UMKM lainnya yang masih dapat bertahan dan dinilai oleh bank Himbara memiliki potensi untuk terus berkembang, tidak akan termasuk dalam kategori penerima penghapusan utang.

"Saya ingin agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai hal ini, agar tidak ada interpretasi yang salah," tuturnya.

BACA JUGA:Prabowo Tanda Tangani Aturan Penghapusan Utang Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian, Perikanan, dan Kelautan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor-sektor lain yang terdampak masalah berat.

"Saya baru saja menandatangani PP mengenai penghapusan piutang macet untuk UMKM. Ini adalah langkah penting agar para pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian dan perikanan, bisa melanjutkan usaha mereka," ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini, para pelaku UMKM dapat kembali mengembangkan usaha mereka dan memberi kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian bangsa.

"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa memberikan ketenangan dan keyakinan bagi petani dan nelayan kita. Saya juga berharap masyarakat Indonesia dapat menghargai kerja keras mereka," tutup Prabowo.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan teknis penghapusan utang macet, Prabowo menyatakan bahwa detailnya akan disampaikan oleh kementerian atau lembaga terkait. (disway/abd) 

Kategori :