“Penghapusan utang ini akan mendorong UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, untuk kembali beroperasi dengan lebih baik dan stabil, sehingga dapat turut mendukung perekonomian nasional,” tambah Giri.
Sekretaris DPD Pemuda Tani Indonesia Provinsi Lampung, Fitra Alfarisi, menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 6 juta kreditur UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Dengan adanya kebijakan ini, sekitar 1 juta kreditur UMKM akan terbantu dengan penghapusan utang mereka.
“Walaupun kebijakan ini sangat positif, kami berharap penerapannya tetap selektif dan tepat sasaran. Kami menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah agar bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan tidak menimbulkan masalah baru,” kata Fitra. DPRD Lampung dan Pemuda Tani Indonesia Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia, dengan menjadikan Lampung sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
“Kami akan terus mendukung kebijakan yang mendongkrak sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan di Lampung untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Giri.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Banyak Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judol
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta.
BACA JUGA:Rugi Bersih KFC Indonesia Bengkak, Tembus Rp557,08 M pada Kuartal III-2024
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang
sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ungkap Presiden.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.