RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, secara resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Menurutnya, keputusan tersebut cacat hukum dan tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan praperadilan yang disusun oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Kenakan Rompi Tersangka, Peran Tom Lembong dalam Diungkap Kejagung
Berikut adalah sejumlah poin penting yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut:
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat penetapan tersangka, yang dianggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, menurut tim hukum, didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi. Mereka berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tim hukum juga mencatat bahwa tidak ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat tindakan yang dituduhkan kepada kliennya.
BACA JUGA:Ibunda Ronald Tannur Diduga Keluarkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim PN Surabaya
4. Penahanan yang Tidak Berdasar