Tim penasihat hukum menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendasari kekhawatiran bahwa klien mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pihak korporasi tertentu.
Dengan tidak adanya bukti yang jelas, tim hukum Tom Lembong berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan reputasi kliennya.(disway/abd)
Tags : #tom lembong
#tersangka
#proses hukum
#praperadilan
#penetapan tersangka
#penasihat hukum
#korupsi gula
#kejaksaan agung
#jakarta selatan
#hak asasi manusia
Kategori :
Terkait
Senin 10 Mar 2025 - 17:22 WIB
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik KPK, Sebut Penggunaan Wewenang Berlebihan dan Primitif
Jumat 07 Mar 2025 - 17:20 WIB
KPK Bantah Pelimpahan Kasus Hasto Kristiyanto Terburu-buru
Kamis 06 Mar 2025 - 16:41 WIB
Dakwaan Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar
Rabu 05 Mar 2025 - 17:30 WIB
Kejagung Buka Peluang Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023
Senin 03 Mar 2025 - 15:05 WIB
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Terpopuler
Rabu 18 Jun 2025 - 19:23 WIB
Iklan Baris 19 Juni 2025
Rabu 18 Jun 2025 - 16:43 WIB
Petani Kopi di Waykanan Tewas Diserang Beruang
Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB
Densus 88 Polri Selidiki Ancaman Bom
Rabu 18 Jun 2025 - 20:53 WIB
Telkomsel Perkuat Literasi Digital dan Pemanfaatan AI
Rabu 18 Jun 2025 - 20:58 WIB
Industri Diingatkan Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran
Rabu 18 Jun 2025 - 21:05 WIB
SPMB Jalur Domisili, Utamakan Nilai
Terkini
Kamis 19 Jun 2025 - 16:17 WIB
Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pesbar Diminta Tak Nekat Melaut
Kamis 19 Jun 2025 - 16:09 WIB
Pemkab Mesuji Akan Bangun Pertanian Terintegrasi
Kamis 19 Jun 2025 - 15:57 WIB
Pemkot Akan Tertibkan Pedagang Malam di Terminal Metro
Kamis 19 Jun 2025 - 15:54 WIB
Pastikan Kestabilan Harga Singkong, Wabup Hankam Hasan Sidak Pabrik
Kamis 19 Jun 2025 - 15:52 WIB
Bantu Membegal Pelaku Hanya Diupah 500 Ribu
Kamis 19 Jun 2025 - 14:58 WIB
Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Al Hilal, Xabi Alonso Sebut Pemain Baru Butuh Waktu
Kamis 19 Jun 2025 - 13:40 WIB
Bravo! UIN Raden Intan Lampung Raih Peringkat 1 PTKIN dalam THE Impact Rankings 2025
Kamis 19 Jun 2025 - 13:30 WIB
Varian Baru Covid-19 'Nimbus' Picu Sakit Tenggorokan Seperti Teriris Pisau Cukur
Kamis 19 Jun 2025 - 13:10 WIB
Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus IJP 2025-2028, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media-Pemerintah
Kamis 19 Jun 2025 - 12:41 WIB