Tom Lembong Ajukan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula

Selasa 05 Nov 2024 - 12:10 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Tim penasihat hukum menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendasari kekhawatiran bahwa klien mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum

Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pihak korporasi tertentu.

Dengan tidak adanya bukti yang jelas, tim hukum Tom Lembong berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan reputasi kliennya.(disway/abd)

 

 

Kategori :