Kenakan Rompi Tersangka, Peran Tom Lembong dalam Diungkap Kejagung
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung beberkan detail kasus impor gula kristal mentah yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.-Disway-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, memaparkan rincian peran yang dimainkan oleh Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
Abdul menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan tugas kepada sebuah perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk tujuan stabilisasi harga gula di masyarakat.
“TL diketahui telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang akan diproses menjadi gula kristal putih guna menstabilkan harga di masyarakat,” ujar Abdul dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tiga Paslon Pringsewu Absen di Deklarasi Damai
Meski demikian, Abdul menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor GKP seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Namun, izin impor dikeluarkan kepada PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri," tambahnya.
Gula yang boleh diimpor adalah GKP, bukan GKM.
“Gula yang diizinkan untuk diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” ujar Abdul Qohar.
Pada Desember 2015, rapat koordinasi bidang ekonomi memutuskan bahwa Indonesia akan kekurangan GKP sebesar 200.000 ton pada tahun 2016 sebagai upaya untuk menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional.
BACA JUGA:Pasangan Calon Kepala Daerah Dapat Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye
Abdul juga menyebutkan, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, menginstruksikan staf senior untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, di Gedung Equity Tower, SCBD.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama dalam mengimpor GKM yang akan diolah menjadi GKP, dengan sepengetahuan Direktur Utama PT PPI pada saat itu.
Kemudian, pada Januari 2016, tersangka TTL mengesahkan surat penugasan kepada PT PPI yang berisi instruksi untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah GKM menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Dalam perjanjian tersebut, PT PPI bekerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, serta satu perusahaan tambahan yaitu PT KTM, meskipun pada dasarnya hanya BUMN yang memiliki hak untuk mengimpor gula secara langsung.