Ibunda Ronald Tannur Diduga Keluarkan Rp3,5 Miliar untuk Suap Hakim PN Surabaya

Selasa 05 Nov 2024 - 09:03 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Abdul Qohar menyatakan bahwa LR sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (disway/abd)

 

 

Kategori :