Mantan Kader PDIP Dukung KPK Usut Kasus Hasto Kristiyanto, Serukan Proses Hukum Diikuti
Sudarsono melakukan sujud syukur di halaman Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Sudarsono, menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sudarsono bahkan melakukan sujud syukur di halaman Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah KPK.
’’Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah Anda perbuat, silakan Anda pertanggungjawabkan. Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, monggo ikuti proses selanjutnya,” ujar Sudarsono kepada wartawan pada Senin (17/2) di Jakarta.
Sudarsono yang mengaku dipecat oleh Hasto, menilai bahwa Sekjen PDIP itu telah menyebabkan kegaduhan. Ia menekankan bahwa Hasto harus mengikuti proses hukum yang ada, sebagaimana ia mengikuti keputusan partai saat dirinya dipecat.
“Saya sebagai kader partai yang Anda pecat pun, saya terima,” tegas Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono meminta Hasto untuk datang memenuhi panggilan KPK dan tidak mencari perlindungan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Mas Hasto juga perlu ikut kami menjemput. Jangan kami harus pakai motor atau odong-odong untuk menjemputnya?” ujarnya dengan nada tegas.
“Harapan saya sebagai mantan kader PDIP, mari kita hadapi proses hukum ini dengan ksatria. Saudara Hasto, ikuti proses yang ada dan pertanggungjawabkan apa yang sudah Anda perbuat,” sambung Sudarsono.
Sudarsono datang ke gedung KPK bersama beberapa rekannya, membawa karangan bunga bertuliskan, “Mendukung KPK Segera Proses Hukum Hasto Kristiyanto” dan sempat melakukan sujud syukur di lokasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK sebenarnya telah memanggil Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025.
Namun, Hasto tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto.
Pada pengajuan kedua, kubu Hasto mengajukan dua gugatan terpisah untuk kasus suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan.
(disway/abd)