MENGGALA - Polsek Banjaragung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (29/10), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang (Tuba).
Dalam kasus curanmor ini, ada dua pelaku yang ditangkap yakni seorang perempuan berinisial LH (26) warga Kampung Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Mesuji, dan seorang laki-laki berinisial SI (31) warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Selain itu, barang bukti (BB) yang turut disita oleh petugas dari tangan para pelaku curanmor tersebut yakni sepeda motor Honda BeAT BE 2102 TY, handphone (HP) merek Vivo, dan HP Xiaomi Redmi.
"Pelaku LH yang awalnya berstatus sebagai saksi, kami tangkap setelah kami periksa pada hari Rabu (30/10). Sedangkan pelaku SI ditangkap hari Kamis (31/10/2024), sekitar pukul 03.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakaknya di Tiyuh (desa) Indraloka Mukti," kata Kapolsek Banjaragung, AKP Haryono dalam keterangan resminya.
AKP Haryono menjelaskan, korban adalah Dwi Anjaya (34) warga Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba, yang memiliki hubungan asmara dengan pelaku LH.
Motor milik korban awalnya dipinjam dan dipergunakan oleh LH yang tak lain adalah pacarnya sejak Senin (28/10) Pada Selasa (29/10) pagi, korban menghubungi pacarnya karena akan mengambil kembali motornya.
Pelaku LH lalu mengarahkan korban untuk datang ke kontrakanya yang ada di Kampung Purwajaya dengan membawa kunci serep dengan alasan kunci lainnya telah hilang.
Ternyata pelaku LH sudah menghubungi pelaku SI dan merencanakan pencurian motor milik korban. Rupanya LH dan SI ini juga memiliki hubungan asmara.
Pelaku SI akan mencuri motor milik korban setelah pintu kontrakan sudah tertutup dengan cara mengambil kunci kontak di bawah keset lantai yang telah diletakkan oleh pelaku LH sebelumnya.
"Saat korban dengan pelaku LH berhubungan badan di dalam kontrakan, barulah pelaku SI melakukan pencurian motor milik korban. Korban baru sadar motornya yang terparkir di teras kontrakan hilang ketika hendak pulang,” ungkap AKP Haryono.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2102 TY, yang ditaksir seharga Rp 12 juta.
AKP Haryono menambahkan, motif pelaku LH melakukan pencurian motor karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban.
Yang mana sebelumnya pelaku LH sempat ribut dengan korban karena di HP korban ditemukan chat antara korban dengan seorang perempuan.
Korban juga ternyata tidak mengetahui kalau pelaku LH selama ini memiliki hubungan asmara dengan pelaku SI.
Pelaku LH dan SI saat ini sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)