JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan melaporkan terlebih dahulu usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik melalui Omnibus Law kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum melanjutkan prosesnya.
’’Kami di Kemendagri menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk merevisi sejumlah undang-undang terkait sistem politik,” ujar Tito kepada wartawan setelah Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Tito menegaskan bahwa Kemendagri memiliki prosedur internal. “Sebagai Kemendagri, saya tentu harus melapor terlebih dahulu kepada Bapak Presiden, dan biasanya kami mengadakan rapat lintas kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.
Tito juga menyebut pihaknya tengah mengkaji apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dilakukan melalui metode Omnibus Law atau cukup dengan revisi terbatas pada masing-masing UU.
“Apakah perlu revisi atau tidak, dan bagian mana yang perlu direvisi jika diperlukan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada DPR dalam rapat berikutnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap delapan UU politik melalui pendekatan Omnibus Law.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia setelah rapat dengar pendapat umum dengan beberapa organisasi pemantau pemilu.
Doli mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah masalah yang perlu ditangani.
“Maka saya mengusulkan untuk mulai memikirkan pembentukan undang-undang politik dengan pendekatan Omnibus Law, karena semuanya saling terkait,” ungkap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan.
Delapan UU yang direncanakan untuk direvisi melalui Omnibus Law mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menambahkan bahwa terdapat aspirasi bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada. Usul serupa juga disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rapat.
Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan UU Pilkada diatur melalui UU Nomor 10 Tahun 2016.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut tidak ada perbedaan mendasar antara pilkada dan pemilu, sebab keduanya diselenggarakan oleh KPU.
“Karena itu, kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi,” ujarnya. (ant/c1/abd)