PRINGSEWU – Pemkab Pringsewu kini memiliki perda terkait penyelenggaraan keolahragaan. Ini menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi peraturan daerah (perda). Perda yang merupakan prakarsa DPRD Pringsewu ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pencapaian tujuan pembangunan olahraga.
Olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial bagi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pringsewu yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
’’Di samping itu, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” ungkap Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan.
Keseluruhan payung hukum tersebut, kata Marindo, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, diharapkan mampu memberikan kontribusi pencapaian tujuan pembangunan olahraga dalam dimensi yang lebih luas.
’’Yakni untuk mewujudkan Indonesia Bugar Berkarakter Unggul dan Berprestasi Dunia. Bahkan, olahraga harus mampu berperan dalam pemberdayaan ekonomi melalui sport industry dan sport tourism, khususnya di Kabupaten Pringsewu,” ungkap Marindo. (*)