TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba di Pekon Sukanegara, Kecamatan Bulok. Yakni RZ (39), AG (27), AN (22), dan AMS (39).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan keempat tersangka ditangkap pada Rabu (22/10) pukul 01.00 WIB. Mirga menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Pekon Sukanegara.
’’Berdasarkan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RZ, AG, dan AN dengan bukti berupa alat isap SS, pipa kaca, plastik klip kecil, dan beberapa barang bukti lainnya,’’ ujar Mirga.
Dari hasil interogasi, kata Mirga, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari AMS yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian.
’’Dari tangan AMS, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa alat isap SS/bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi kristal putih (SS) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, uang tunai Rp1,7 juta, kotak rokok, dan dompet. Berdasarkan pengakuan AMS, SS didapat dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO," jelas Mirga.
Keempat tersangka, kata Mirga, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya. (*)