Berdalih Buntu, Residivis Lagi-lagi Curi Kabel PLN

Jumat 25 Oct 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

MENGGALA - Seorang pelaku pencurian kabel jaringan tinggi menengah (JTM) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Tulangbawang telah ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Pelaku yang bernama Redo Putra (26) merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Dia mengaku mencuri lantaran buntu alias tak punya uang. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat melakukan aksi pencurian di Jalan Cokroaminoto. 

BACA JUGA:Joki CPNS Kejaksaan Divonis Percobaan, JPU Pikir-pikir

Akibat aksinya, PLN mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000 atas kabel jenis A3C 3X70 sepanjang 90 meter.

Indik mengungkapkan bahwa Redo adalah residivis, pernah terlibat kasus pencurian baterai tower Telkomsel pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Kelas IIB Menggala.

Saat ini, Redo ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti yang disita termasuk 2 isolator tumpu, kabel JTM, serta berbagai alat yang digunakan dalam pencurian.

Sebelumnya,YP (23) diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota. Warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, ini diringkus karena telah mencuri kabel PLN di dua lokasi dan buron sejak 2023.

YP diringkus di tempat pelariannya wilayah Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu (3/8) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menyatakan YP telah melakukan pencurian kabel PLN di dua lokasi. 

''TKP pertama berada di gardu listrik Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Juni 2023. TKP kedua berada di gardu listrik Distribusi PU134 di Dusun Padangbulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.

Akibat pencurian tersebut, kata Rohmadi, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti dan mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam. 

''Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru. Dalam aksinya, YP tak sendirian. Namun, bersama TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang pernah bekerja di kelistrikan  ini sudah berhasil ditangkap," ujar Rohmadi.

Tersangka YP, kata Rohmadi, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ''Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. Dari  hasil menjual kabel listrik, YP kebagian Rp500 ribu. Uangnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. (nal/c1/abd)

Kategori :